Tersangka ke-5 Kasus Nikel CNI Ternyata Komisaris Amman Mineral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik Jampidsus menetapkan M. Teguh Pamuji (MTP) sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. MTP yang saat ini menjadi komisaris PT Amman Mineral ditangkap di Purbalingga pada 26 September 2026 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, MTP diduga terlibat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 dalam memberikan rekomendasi izin ekspor nikel kepada PT CNI meskipun belum memiliki RKAB yang sah. Kasus ini juga melibatkan PT CNI (PT Ceria Nugraha Indotama) sebagai tersangka korporasi yang diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan memanipulasi dokumen uji kadar nikel. Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya yaitu BS, NRH, MAI, dan satu tersangka yang belum hadir. Para tersangka diduga menerima uang dari PT CNI untuk memproses dokumen yang tidak sah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401,653,737,469,69.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 17.37
Jerat PT CNI di Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Dinilai Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
Berita terkait
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 12.40
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.40
Jampidsus Kembali Usut Kasus Nikel, 4 Saksi PT CNI Dicecar Penyidik
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.45
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.53