Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan duplikasi penetapan tersangka. Febrie berargumen bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uai (TPPU) merupakan duplikasi dari penetapan sebelumnya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa istilah 'duplikasi' bukanlah larangan hukum yang secara otomatis menyahkan penetapan tersangka. Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal prinsip 'nebis in idem', yang melarang penuntutan kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menilai dalil Febrie tidak tepat karena hanya menunjukkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus pengadiah. Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55