Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan duplikasi penetapan tersangka. Febrie berargumen bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uai (TPPU) merupakan duplikasi dari penetapan sebelumnya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa istilah 'duplikasi' bukanlah larangan hukum yang secara otomatis menyahkan penetapan tersangka. Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal prinsip 'nebis in idem', yang melarang penuntutan kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menilai dalil Febrie tidak tepat karena hanya menunjukkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus pengadiah. Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Berita terkait
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30