Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan duplikasi penetapan tersangka. Febrie berargumen bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uai (TPPU) merupakan duplikasi dari penetapan sebelumnya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa istilah 'duplikasi' bukanlah larangan hukum yang secara otomatis menyahkan penetapan tersangka. Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal prinsip 'nebis in idem', yang melarang penuntutan kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menilai dalil Febrie tidak tepat karena hanya menunjukkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus pengadiah. Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait