Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usai Diperiksa KPK, Juprizal Ketua DPRD Kuansing Klaim Tak Tahu Soal Duit ke Raja Juli

Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal mengaku tidak tahu soal amplop yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Kuansing ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juprizal ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby. Ia diperiksa sejak pukul 09.50 WIB hingga keluar pukul 17.09 WIB, dan dibawa pulang oleh KPK dalam sebuah amplop merah.

KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura dari Juprizal pada 8 Juli, yang diduga terkait dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli. Uang dalam amplop tersebut sempat berisi 14.000 dolar Singapura, namun berkurang 2.000 dolar saat dikembalikan oleh pihak Raja Juli. Uang senilai 12.000 dolar Singapura ini diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD).

Suhardiman Amby dan dua orang tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari peserta seleksi jabatan Sekda, yang kemudian dibeli Zulkarnain melalui skema kredit dengan identitas palsu Ardiles. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait