Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim Diadukan ke MKMK

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas setelah hakim mengusir ahli relawan, M Rullyandi. Pengusiran terjadi karena Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan dan Ketua MK ilegal dalam sebuah talkshow televisi. Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani meminta pencabutan pernyataan tersebut sebagai syarat pemberian keterangan lisan, namun Rullyandi merasa tertekan saat mencabutnya.

Akibat kejadian tersebut, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi kebebasan akademik. Selain itu, ia juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo karena menganggap jabatannya tidak sah berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait