Usir Ahli Relawan Gibran Berujung 2 Hakim Diadukan ke MKMK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas setelah hakim mengusir ahli relawan, M Rullyandi. Pengusiran terjadi karena Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan dan Ketua MK ilegal dalam sebuah talkshow televisi. Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani meminta pencabutan pernyataan tersebut sebagai syarat pemberian keterangan lisan, namun Rullyandi merasa tertekan saat mencabutnya.
Akibat kejadian tersebut, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi kebebasan akademik. Selain itu, ia juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo karena menganggap jabatannya tidak sah berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 14.18
Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 21.14
Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
Pasal ‘Selundupan’ di Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.30
Tidak Mungkin KDM, Kader Partai Ini yang Disebut akan Dipilih Prabowo Jika Gibran Lengser
Berita terkait
Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 22.50
Apa pun Keputusan MK Soal Gugatan Gibran, Ini Berbagai Konsekuensi Hukum yang Menyertai
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 22.31
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.21