Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho) kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penitipan bertujuan untuk menjaga keamanan saksi dan memperlancar proses penyidikan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, selaku pimpinan Tim 9, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026. Rudi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari upaya menjamin keselamatan dan kelancaran hukum, meski detail alasan penitipan belum diungkapkan sepenuhnya.

Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPU ini, dan belum ada informasi mengenai perubahan status atau langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait