Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho) kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penitipan bertujuan untuk menjaga keamanan saksi dan memperlancar proses penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, selaku pimpinan Tim 9, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026. Rudi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari upaya menjamin keselamatan dan kelancaran hukum, meski detail alasan penitipan belum diungkapkan sepenuhnya.
Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPU ini, dan belum ada informasi mengenai perubahan status atau langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.46
Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa Terkait Kasus TPPU Febrie
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.02
Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.36
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46
Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.25
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56