Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Bukti DPR Akomodasi Kepentingan Rakyat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini bertujuan memperkuat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan menjadi landasan teknis operasional reforma agraria di Indonesia.

Pengesahan ini mendapat apresiasi dari aktivis 98 Resolution Network karena dianggap mengakomodasi aspirasi petani, nelayan, dan masyarakat adat. UU ini diharapkan mampu menghapuskan ketimpangan kepemilikan tanah serta penguasaan aset sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat agraris.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait