Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Reforma Agraria: Pemerintah Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah

Pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Reformasi Agraria yang disahkan pada 22 September 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU tersebut, termasuk PP yang mengatur delapan aspek utama: perencanaan dan monitoring reformasi agraria, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status tanah negara, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pewarisan hak milik, penataan dan pengendalian tanah, penetapan batas kepemilikan, serta partisipasi masyarakat. Selain PP, pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan reformasi agraria, pembentukan lembaga penyelenggara, dewan pengawas, objek reformasi agraria, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak tanah.

Dengan landasan hukum yang semakin kuat, pemerintah berharap kelompok rentan seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok berpenghasilan rendah dapat merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reformasi agraria yang berkeadilan. Nusron menekankan bahwa reformasi agraria tidak hanya tentang penataan kembali penguasaan tanah, tetapi juga memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait