UU Reforma Agraria: Pemerintah Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Reformasi Agraria yang disahkan pada 22 September 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU tersebut, termasuk PP yang mengatur delapan aspek utama: perencanaan dan monitoring reformasi agraria, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status tanah negara, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pewarisan hak milik, penataan dan pengendalian tanah, penetapan batas kepemilikan, serta partisipasi masyarakat. Selain PP, pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan reformasi agraria, pembentukan lembaga penyelenggara, dewan pengawas, objek reformasi agraria, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak tanah.
Dengan landasan hukum yang semakin kuat, pemerintah berharap kelompok rentan seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok berpenghasilan rendah dapat merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reformasi agraria yang berkeadilan. Nusron menekankan bahwa reformasi agraria tidak hanya tentang penataan kembali penguasaan tanah, tetapi juga memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.40
Pemerintah Bakal Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria
Berita terkait
Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.57
Kabareskrim Catat 78 Titik Rawan Konflik Agraria di RI, Ungkap Pemicunya
kumparan · 7 September 2026 pukul 17.20
Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.02
Siap-Siap! Pemilikan Tanah di RI Bakal Diatur Batas Maksimum-Minimum
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 21.20