Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan banding, Ibam dihukum 5 tahun penjara, satu tahun lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang harus dibayar, dengan pengganti kurungan 140 hari jika tidak dibayarkan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang untuk negara. Putusan ini disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait