Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan banding, Ibam dihukum 5 tahun penjara, satu tahun lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang harus dibayar, dengan pengganti kurungan 140 hari jika tidak dibayarkan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang untuk negara. Putusan ini disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Berita terkait
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.07