Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027. Mayoritas libur nasional berupa hari keagamaan, sementara cuti bersama dirancang memperhatikan ritual adat, mudik Lebaran, dan penempatan hari Sabtu-Minggu. Cuti bersama berlaku bagi ASN secara wajib, namun untuk sektor swasta bersifat fakultatif. Keputusan ini telah disepakati melalui koordinasi antara Kemenko PMK, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait