Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan diambil setelah Rapat Tingkat Menteri pada 15 Februari 2026. Dari 26 hari tersebut, 18 hari adalah libur nasional resmi, sementara 8 hari adalah cuti bersama. Penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran ritual keagamaan masyarakat, termasuk mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya. Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan bagi sektor swasta bersifat fakultatif. Antara lain, 1 Januari Tahun Baru 2027 Masehi, 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah, 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, dan 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) termasuk dalam hari libur nasional 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Berita terkait
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47
Total Libur Saat Nyepi dan Lebaran 2027 Bisa Capai 10 Hari
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.43