Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan diambil setelah Rapat Tingkat Menteri pada 15 Februari 2026. Dari 26 hari tersebut, 18 hari adalah libur nasional resmi, sementara 8 hari adalah cuti bersama. Penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran ritual keagamaan masyarakat, termasuk mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya. Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan bagi sektor swasta bersifat fakultatif. Antara lain, 1 Januari Tahun Baru 2027 Masehi, 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah, 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, dan 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) termasuk dalam hari libur nasional 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait