Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali, menangkap MAFA, 35, warga Palestina yang bekerja sebagai promotor wisata di Nusa Lembongan menggunakan visa kunjungan. Ia ditangkap karena melanggar peruntukan izin tinggal dan mendukung promosi wisata ilegal. Setelah ditangkap, MAFA dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026. Kasus ini memiliki kompleksitas karena MAFA adalah pengungsi, sehingga perlu koordinasi dengan UNHCR. Pelanggaran berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Laporan awal datang dari warga desa Jungutbatu yang mencurigakan aktivitas WNA sebagai vendor wisata.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait