Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali, menangkap MAFA, 35, warga Palestina yang bekerja sebagai promotor wisata di Nusa Lembongan menggunakan visa kunjungan. Ia ditangkap karena melanggar peruntukan izin tinggal dan mendukung promosi wisata ilegal. Setelah ditangkap, MAFA dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026. Kasus ini memiliki kompleksitas karena MAFA adalah pengungsi, sehingga perlu koordinasi dengan UNHCR. Pelanggaran berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Laporan awal datang dari warga desa Jungutbatu yang mencurigakan aktivitas WNA sebagai vendor wisata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 08.09
Rudenim di Bali tampung sementara pengungsi asal Palestina
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 07.29
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali
Berita terkait
Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.27
PBB: Pengungsian Paksa 33 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat Indikasi Kejahatan Kemanusiaan
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 14.21
Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.16
Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.18