Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas

Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, untuk mengalihkan penahanan dari rutan ke rumah. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut pasca operasi—keteraturan obat dan pembersihan luka—masih dapat dipenuhi di tahanan. Yaqut didakwa korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara Rp622,09 miliar. Ia dituduh mengalihkan kuota tambahan 50 persen tanpa kajian teknis serta mengisi kuota untuk jamaah tidak sesuai mekanisme bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Kerugian berasal dari selisih PIHK Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan Rp143,92 miliar. Yaqut juga disebut menerima US$271.500.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait