Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, untuk mengalihkan penahanan dari rutan ke rumah. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut pasca operasi—keteraturan obat dan pembersihan luka—masih dapat dipenuhi di tahanan. Yaqut didakwa korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara Rp622,09 miliar. Ia dituduh mengalihkan kuota tambahan 50 persen tanpa kajian teknis serta mengisi kuota untuk jamaah tidak sesuai mekanisme bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Kerugian berasal dari selisih PIHK Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan Rp143,92 miliar. Yaqut juga disebut menerima US$271.500.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.06
Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Berita terkait
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05