Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, untuk mengalihkan penahanan dari rutan ke rumah. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut pasca operasi—keteraturan obat dan pembersihan luka—masih dapat dipenuhi di tahanan. Yaqut didakwa korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara Rp622,09 miliar. Ia dituduh mengalihkan kuota tambahan 50 persen tanpa kajian teknis serta mengisi kuota untuk jamaah tidak sesuai mekanisme bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Kerugian berasal dari selisih PIHK Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan Rp143,92 miliar. Yaqut juga disebut menerima US$271.500.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 21.00
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19