100 Kapal Sempat Tertahan Imbas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8576883/original/060904800_1782534594-KSP_Dudung.jpeg)
Pemerintah memastikan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk tambang lain. Kepala KSP Dudung Abdurachman mengakui lebih dari 100 kapal berisi produk olahan mineral sempat tertahan di pelabuhan akibat keraguan implementasi aturan ini. Kini ekspor sudah kembali berjalan. Mayoritas kapal yang tertunda berasal dari eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Dengan kesepakatan ini, PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan. Produk mengandung unsur radioaktif alami (NORM) tetap boleh diekspor jika memenuhi syarat pengujian keselamatan.
Pemerintah akan mempercepat penyempurnaan aturan LTJ dan unsur radioaktif, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar, metode pengujian, verifikasi, dan pedoman laporan surveyor. Rapat koordinasi digelar Kemenko Perekonomian. Jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, dan investasi teknologi pemisahan. Kejaksaan Agung menyiapkan legal opinion untuk kepastian hukum selama regulasi disempurnakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.43
Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.25
Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.20
Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
Berita terkait
Double
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Aturan Belum Jelas! Heboh Nikel-Timah Cs Dilarang Ekspor Imbas LTJ
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.59
Ekspor Mineral Tersandera LTJ: 120 Laporan Surveyor Belum Terbit
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.20
Fokus 3 Komoditas, Pengawasan Danantara Diperluas ke 50 Pelabuhan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.41