Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

100 Kapal Sempat Tertahan Imbas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Pemerintah memastikan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam produk tambang lain. Kepala KSP Dudung Abdurachman mengakui lebih dari 100 kapal berisi produk olahan mineral sempat tertahan di pelabuhan akibat keraguan implementasi aturan ini. Kini ekspor sudah kembali berjalan. Mayoritas kapal yang tertunda berasal dari eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Dengan kesepakatan ini, PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan. Produk mengandung unsur radioaktif alami (NORM) tetap boleh diekspor jika memenuhi syarat pengujian keselamatan.

Pemerintah akan mempercepat penyempurnaan aturan LTJ dan unsur radioaktif, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar, metode pengujian, verifikasi, dan pedoman laporan surveyor. Rapat koordinasi digelar Kemenko Perekonomian. Jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, dan investasi teknologi pemisahan. Kejaksaan Agung menyiapkan legal opinion untuk kepastian hukum selama regulasi disempurnakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait