Boni Hargens Beberkan 3 Urgensi Perpres Ojol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan diterbitkan sebelum 17 Agustus 2026. Menurut analis politik dan hukum Boni Hargens, tiga urgensi utama penerbitan Perpres ini adalah: pertama, mengatur pemotongan komisi aplikator yang saat ini dianggap terlalu tinggi (sering melebihi 20%) menjadi maksimal 8%. Dengan demikian, pengemudi ojol diharapkan dapat menerima pendapatan minimal 92% dari total tarif perjalanan. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi yang selama ini hanya dikategorikan sebagai 'mitra' dan tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan formal. Ketiga, menata hubungan kemitraan yang lebih adil antara pengemudi dan pihak aplikator, karena skema tarif dan sanksi seperti suspensi akun sering ditentukan secara sepihak oleh aplikator.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
Berita terkait
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07