Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Boni Hargens Beberkan 3 Urgensi Perpres Ojol

Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan diterbitkan sebelum 17 Agustus 2026. Menurut analis politik dan hukum Boni Hargens, tiga urgensi utama penerbitan Perpres ini adalah: pertama, mengatur pemotongan komisi aplikator yang saat ini dianggap terlalu tinggi (sering melebihi 20%) menjadi maksimal 8%. Dengan demikian, pengemudi ojol diharapkan dapat menerima pendapatan minimal 92% dari total tarif perjalanan. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi yang selama ini hanya dikategorikan sebagai 'mitra' dan tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan formal. Ketiga, menata hubungan kemitraan yang lebih adil antara pengemudi dan pihak aplikator, karena skema tarif dan sanksi seperti suspensi akun sering ditentukan secara sepihak oleh aplikator.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait