Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah masih membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) roda dua. Ia menekankan sedang menyusun formula yang adil untuk melindungi hak pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform ride-hailing. Pemerintah telah meminta platform menerapkan effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi. Perpres ini hanya membahas ojol roda dua, sementara taksi online dan bajaj daring belum diatur. Regulasi transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari pengantaran barang dan makanan. Perpres diharapkan diumumkan sebelum 17 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait