Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah masih membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) roda dua. Ia menekankan sedang menyusun formula yang adil untuk melindungi hak pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform ride-hailing. Pemerintah telah meminta platform menerapkan effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi. Perpres ini hanya membahas ojol roda dua, sementara taksi online dan bajaj daring belum diatur. Regulasi transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari pengantaran barang dan makanan. Perpres diharapkan diumumkan sebelum 17 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
Berita terkait
Top 3: Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 23.21
Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan, Bukan Penumpang
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 11.15
Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.05
Komdigi Siapkan Aturan Pengantaran Barang Ojol, Presiden Prabowo Minta Pengemudi Dilindungi
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.33