Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah masih membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) roda dua. Ia menekankan sedang menyusun formula yang adil untuk melindungi hak pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform ride-hailing. Pemerintah telah meminta platform menerapkan effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi. Perpres ini hanya membahas ojol roda dua, sementara taksi online dan bajaj daring belum diatur. Regulasi transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari pengantaran barang dan makanan. Perpres diharapkan diumumkan sebelum 17 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
Berita terkait
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pembahasan Perpres Ojol Rampung!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.15
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Prabowo Sebut Penghasilan Driver Ojol Sudah Naik hingga Tiga Kali Lipat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.23