Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga dan Bos Pajak Pertimbangkan Potensi Pajak ETF Emas Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait potensi revisi perlakuan pajak pada Electronic Gold Receipt (EGR) untuk ETF emas. Dalam pertemuan di Hall Utama Bursa Efek Indonesia pada Senin (10/8/2026), Airlangga menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi ETF emas agar sebanding dengan transaksi investasi di pasar modal lainnya, terutama di bursa efek. Ia menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan pajak agar sektor keuangan dapat tumbuh secara inklusif dan kompetitif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP telah menyelesaikan finalisasi teknis pajak ETF emas secara internal dan hanya menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Secara teknis, Bimo menjelaskan bahwa ETF emas dapat dibersamakan dengan pengaturan pajak surat berharga yang sudah ada, sehingga berpotensi mendapatkan pembebasan dari PPh Pasal 22 dan PPN. Namun, DJP masih perlu melakukan koordinasi dengan Direktorur Jenderal Sistem Informasi dan Elektronifikasi Keuangan (SEF) serta melaporkan kepada Menteri Keuangan sebelum kebijakan ini dapat diterapkan secara resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait