Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah rumor mengenai rencana pemungutan pajak baru yang khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik DJP untuk tahun 2027 yang ditujukan khusus kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Kabar tersebut muncul dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, namun dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya disebutkan sebagai contoh objek pajak yang sudah ada, bukan sebagai usulan pajak baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.03
Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.08
DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!
Berita terkait
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50
Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00