Alasan Kuat PAN Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%, Takut Enggak Lolos?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen di atas 4% melalui revisi UU Pemilu. PAN menyatakan penolakan ini tidak berkaitan dengan kekhawatangan lolos ke DPR, mengingat track record PAN menembus parlemen sejak 1999. PAN berpendapat kenaikan PT berisiko bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan mandat konstitusional untuk menata ulang PT sebelum Pemilu 2029. Data menunjukkan tren peningkatan suara sah hangus: 2014 (2,37%), 2019 (9,71%), dan 2024 (11,4%). MK juga memerintahkan penetapan PT harus mempertimbangkan keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu untuk mencegah suara sah terbuang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 07.23
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.06
Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.45
PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK
Berita terkait
PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK
JawaPos · 18 September 2026 pukul 09.16
PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.45
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12