Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja paling lambat Oktober 2026.

Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi BUMN untuk menyelenggarakan kegiatan alih daya (outsourcing) melalui anak perusahaan sendiri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak buruh alih daya agar lebih berkeadilan. Aturan outsourcing BUMN ini menjadi bagian dari 13 ketentuan baru yang dirancang pemerintah dan DPR untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait