Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan tidak ditujukan untuk emas batangan atau uang tunai. Fokus utama adalah dokumen pribadi dan foto keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara hukum. Permohonan ini disampaikan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut disita saat penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul City pada 9 Juli 2026. Emas 74 kg dan uang tunai diserahkan ke ketentuan hukum acara yang berlaku, sementara tim hukum tetap menguji keabsahan prosedur penggeledahan melalui praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam argumen hukum, tim menyinggung prinsip fruit of the poisonous tree, menilai bahwa jika tindakan awal penyidik dinyatakan tidak sah, barang bukti tidak dapat digunakan secara sah. Kasus ini berawal dari penggeledahan Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Berita terkait
Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.04
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08