Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan tidak ditujukan untuk emas batangan atau uang tunai. Fokus utama adalah dokumen pribadi dan foto keluarga yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara hukum. Permohonan ini disampaikan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Febri Diansyah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut disita saat penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul City pada 9 Juli 2026. Emas 74 kg dan uang tunai diserahkan ke ketentuan hukum acara yang berlaku, sementara tim hukum tetap menguji keabsahan prosedur penggeledahan melalui praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam argumen hukum, tim menyinggung prinsip fruit of the poisonous tree, menilai bahwa jika tindakan awal penyidik dinyatakan tidak sah, barang bukti tidak dapat digunakan secara sah. Kasus ini berawal dari penggeledahan Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait