Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 30 Kontainer Garam, Beras, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan impor ilegal sejumlah barang yang tersebar di 30 kontainer di empat lokasi berbeda. Penindakan ini dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang yang berhasil diamankan meliputi garam, beras, dan pakaian bekas, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan bahwa barang-barang ini tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan yang diajukan. Di antara barang yang disita, terdapat 1.435 bal pakaian bekas yang diduga tidak sesuai standar impor. Penindakan ini juga melibatkan kerja sama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DJBC, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. DJBC telah mengamankan seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut dan akan melakukan penyelidikan bersama Korwil PPNS Polri dan Kejaksaan RI. Nilai barang yang disita tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembekuan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait