Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 30 Kontainer Garam, Beras, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan impor ilegal sejumlah barang yang tersebar di 30 kontainer di empat lokasi berbeda. Penindakan ini dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang yang berhasil diamankan meliputi garam, beras, dan pakaian bekas, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan bahwa barang-barang ini tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan yang diajukan. Di antara barang yang disita, terdapat 1.435 bal pakaian bekas yang diduga tidak sesuai standar impor. Penindakan ini juga melibatkan kerja sama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DJBC, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. DJBC telah mengamankan seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut dan akan melakukan penyelidikan bersama Korwil PPNS Polri dan Kejaksaan RI. Nilai barang yang disita tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembekuan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.10
Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.22
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.35
Kronologi Penindakan Impor Beras, Garam dan Pakaian Bekas Ilegal Rp27 M
Berita terkait
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13
Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.03