Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Penindakan Impor Beras, Garam dan Pakaian Bekas Ilegal Rp27 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan kronologi penegahan impor beras, garam, dan pakaian bekas ilegal yang tersebar di empat lokasi: Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priuk. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer yang diklaim sebagai ammonium chloride asal India, namun ternyata berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Penindakan kedua di Bogor pada 7 September 2026 mengamankan 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam yang diklaim sebagai salt-chemical untuk proses penyamakan kulit, dengan nilai sekitar Rp8 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait