Kronologi Penindakan Impor Beras, Garam dan Pakaian Bekas Ilegal Rp27 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan kronologi penegahan impor beras, garam, dan pakaian bekas ilegal yang tersebar di empat lokasi: Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priuk. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer yang diklaim sebagai ammonium chloride asal India, namun ternyata berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Penindakan kedua di Bogor pada 7 September 2026 mengamankan 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam yang diklaim sebagai salt-chemical untuk proses penyamakan kulit, dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.30
FOTO: Bea Cukai Bongkar Impor Beras Ilegal dan Pakaian Bekas Rp27,3 M
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.22
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.10
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 30 Kontainer Garam, Beras, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 Miliar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 11.45
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13