Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada 29 Juli 2026 dini hari. Penindakan menghasilkan penyitaan 1.408.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 2.090.880.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 1.362.401.920.
Operasi bermula dari informasi intelijen masyarakat pada 28 Juli sekitar pukul 21.00 WIB tentang aktivitas pembongkaran rokok ilegal di Pasaman. Tim Penindakan dan Penyidikan bergerak dari Padang pada pukul 22.00 WIB, lalu menghentikan truk yang melintas di lokasi pada tengah malam. Pemeriksaan fisik menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol (60 karton, 1.056.000 batang) dan Marlong (20 karton, 352.000 batang) tanpa cukai resmi.
Sopir beserta truk dan seluruh muatan rokok ilegal telah diamankan di KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak berwenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.56
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05