Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman

Tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada 29 Juli 2026 dini hari. Penindakan menghasilkan penyitaan 1.408.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 2.090.880.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 1.362.401.920.

Operasi bermula dari informasi intelijen masyarakat pada 28 Juli sekitar pukul 21.00 WIB tentang aktivitas pembongkaran rokok ilegal di Pasaman. Tim Penindakan dan Penyidikan bergerak dari Padang pada pukul 22.00 WIB, lalu menghentikan truk yang melintas di lokasi pada tengah malam. Pemeriksaan fisik menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol (60 karton, 1.056.000 batang) dan Marlong (20 karton, 352.000 batang) tanpa cukai resmi.

Sopir beserta truk dan seluruh muatan rokok ilegal telah diamankan di KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait