Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1.408.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Sumatera Barat pada 29 Juli 2026. Total barang bukti senilai Rp 2,09 miliar. Keberhasilan ini berawal dari informasi pembongkaran truk berisi rokok di Pasaman pada 28 Juli malam. Tim Kantor Wilayah DJBC Riau KPPBC TMP B Teluk Bayur dari Padang bergerak ke lokasi dan menghentikan truk di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman sekitar pukul 00.00 Rabu dini hari.

Pemeriksaan muatan truk mengungkap tumpukan karton berisi rokok yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Dari temuan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait