Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1.408.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Sumatera Barat pada 29 Juli 2026. Total barang bukti senilai Rp 2,09 miliar. Keberhasilan ini berawal dari informasi pembongkaran truk berisi rokok di Pasaman pada 28 Juli malam. Tim Kantor Wilayah DJBC Riau KPPBC TMP B Teluk Bayur dari Padang bergerak ke lokasi dan menghentikan truk di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman sekitar pukul 00.00 Rabu dini hari.
Pemeriksaan muatan truk mengungkap tumpukan karton berisi rokok yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Dari temuan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.56
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42