Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 916 juta di halaman Kantor Satpol PP DIY pada Selasa, 28 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan untuk barang-barang hasil operasi periode November 2025 hingga Juni 2026. Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman beralkohol, 16 botol arak Bali, 26 unit ponsel, dan 1.127,5 butir obat-obatan psikotropika. Tembakau ilegal menjadi komoditas terbesar dengan nilai mencapai Rp 611 juta. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 384 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait