Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 916 juta di halaman Kantor Satpol PP DIY pada Selasa, 28 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan untuk barang-barang hasil operasi periode November 2025 hingga Juni 2026. Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman beralkohol, 16 botol arak Bali, 26 unit ponsel, dan 1.127,5 butir obat-obatan psikotropika. Tembakau ilegal menjadi komoditas terbesar dengan nilai mencapai Rp 611 juta. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 384 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 20.25
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
Berita terkait
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.51
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29