Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Satpol PP DIY dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta instansi terkait lainnya.

Barang yang dimusnahkan bernilai total Rp 916 juta, termasuk hasil tembakau ilegal senilai Rp 611 juta, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol, 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari seluruh barang adalah Rp 384 juta.

Penindakan dilakukan terhadap barang yang disita selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 307 juta dari komoditas tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait