Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset. Daftar tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Usulan ini disusun setelah Komisi III melakukan riset dan membandingkan mekanisme serupa di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand.

Peristiwa ini diliput 8 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait