Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset. Daftar tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Usulan ini disusun setelah Komisi III melakukan riset dan membandingkan mekanisme serupa di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Thailand.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
Berita terkait
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43