Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset: Harapan atau Jebakan Batman?

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menjadi 'jebakan Batman'. Percepatan regulasi ini disepakati dalam aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) bersama pimpinan Dewan Perwakatan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, lima masalah mendasar dalam RUU ini meliputi inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Tanpa jaminan due process of law, regulasi ini tidak memiskinkan koruptor, melainkan berisiko memperkaya oknum penegak hukum yang korup.

Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan DPR RI berkomitmen mempercepat dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mereka juga menyatakan siap mengundurkan diri dari posisi pimpinan maupun anggota dewan jika gagal memenuhi target waktu yang ditetapkan. Perjanjian ini ditandatangani di Kompleks Parlemen bersama perwakilan massa aksi, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

Indrayana menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berubah menjadi 'UU Perampasan Asa' dan menjadi harapan yang sia-sia jika tidak dilakukan perbaikan substansi yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait