Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan belum ada rencana untuk memungut pajak khusus pada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Menurut Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, penyusunan rencana kerja DJP 2027 mempertimbangkan berbagai aspek seperti analisis risiko, kesiapan sistem, dan kondisi ekonomi masyarakat. Hingga kini, tidak ada usulan program kerja spesifik yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa secara eksplisit.

DJP menekankan pengawasan kepatuhan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko secara menyeluruh, bukan hanya pada kepemilikan rumah kontrakan. Karakteristik pemilik rumah kontrakan yang beragam, termasuk mereka yang memiliki skala kecil sebagai sumber penghasilan, membuat pihak DJP menerapkan pendekatan yang proporsional, persuasif, dan eduktif. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan berupaya memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama pada kelompok dan sektor yang belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Rofyanto Kurniawan dari Direktorur Jenderal Anggaran Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini termasuk dalam strategi perpajakan dalam Rancangan APBN 2027. Salah satu fokusnya adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit, yang berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menjadi objek pajak. DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang ada, bukan pajak baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait