Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pajak baru khusus pemilik rumah kontrakan pada 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan belum ada program kerja spesifik DJP tahun 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Kabar tersebut berawal dari pembahasan Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, di mana penghasilan sewa properti hanya disebut sebagai contoh objek pajak yang sudah ada, bukan usulan pajak baru.

DJP menjelaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku, sehingga bukan jenis pajak baru. Pengawasan kepatuhan pajak dilakukan berbasis data dan analisis risiko, tidak semata-mata karena kepemilikan rumah kontrakan. DJP mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.

DJP memahami karakteristik pemilik kontrakan beragam, termasuk skala kecil sebagai tambahan penghasilan keluarga. Pengawasan akan dilakukan terukur, proporsional, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada pungutan baru khusus pemilik rumah kontrakan; yang berlaku tetap ketentuan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah diatur peraturan perpajakan saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait