Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi

DPR RI menyetujui dan mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan dukungan bulat dari seluruh fraksi dan anggota DPR. Undang-undang ini bertujuan untuk menata, mengendalikan, dan membatasi penguasaan serta kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan lahan. Dalam proses pembahasannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan melibatkan 55 pihak terkait termasuk akademisi, LSM, dan kementerian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait