DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui dan mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan dukungan bulat dari seluruh fraksi dan anggota DPR. Undang-undang ini bertujuan untuk menata, mengendalikan, dan membatasi penguasaan serta kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan lahan. Dalam proses pembahasannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan melibatkan 55 pihak terkait termasuk akademisi, LSM, dan kementerian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.46
RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.15
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Ini Poin-Poin yang Diatur
Berita terkait
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.24