Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Harley-Davidson Bekas Diselundupkan Lewat Tanjung Priok, Bea Cukai Bongkar Modusnya

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley‑Davidson bekas dalam kondisi CKD dan 20 unit rangka bekas asal Tiongkok pada periode Desember 2025–Juli 2026. Importir mis deklarasi barang sebagai suku cadang motor, padahal isinya merupakan kendaraan bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi anomali visual pemindaian X‑ray terhadap dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara pelabuhan, yang kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan fisik. Penindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Larangan Impor Kendaraan Bermotor Bekas. Seluruh barang sitaan ditetapkan sebagai barang milik negara dan nilai ekonominya sedang dihitung. Otoritas memperketat pengawasan impor di Tanjung Priok melalui sinergi dengan aparat penegak hukum setempat untuk menjaga kepatuhan bea cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait