Harley-Davidson Bekas Diselundupkan Lewat Tanjung Priok, Bea Cukai Bongkar Modusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315875/original/032342100_1785900385-IMG_6262.jpg)
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley‑Davidson bekas dalam kondisi CKD dan 20 unit rangka bekas asal Tiongkok pada periode Desember 2025–Juli 2026. Importir mis deklarasi barang sebagai suku cadang motor, padahal isinya merupakan kendaraan bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi anomali visual pemindaian X‑ray terhadap dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara pelabuhan, yang kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan fisik. Penindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Larangan Impor Kendaraan Bermotor Bekas. Seluruh barang sitaan ditetapkan sebagai barang milik negara dan nilai ekonominya sedang dihitung. Otoritas memperketat pengawasan impor di Tanjung Priok melalui sinergi dengan aparat penegak hukum setempat untuk menjaga kepatuhan bea cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.38
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China
Berita terkait
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Fakta dan Kronologi Terungkapnya Kontainer Harley-Davidson Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.28
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05