Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan, yakni nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung, serta nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan pertama mempersoalkan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sementara gugatan kedua menyoroti penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi dan Febri Diansyah, meminta hakim mencabut status tersangka serta menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah karena dianggap cacat hukum. Sidang dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki dimulai pukul 10.15 WIB dengan kehadiran seluruh pihak termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait