Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan, yakni nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung, serta nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan pertama mempersoalkan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sementara gugatan kedua menyoroti penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi dan Febri Diansyah, meminta hakim mencabut status tersangka serta menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah karena dianggap cacat hukum. Sidang dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki dimulai pukul 10.15 WIB dengan kehadiran seluruh pihak termohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 04.20
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.48
Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Berita terkait
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 13.17