Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan, yakni nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung, serta nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan pertama mempersoalkan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sementara gugatan kedua menyoroti penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi dan Febri Diansyah, meminta hakim mencabut status tersangka serta menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah karena dianggap cacat hukum. Sidang dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki dimulai pukul 10.15 WIB dengan kehadiran seluruh pihak termohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.02
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tidak Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Berita terkait
Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.54
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Uang Rp40 Miliar Tan Kian ke Sosok ‘Feri’, Pengacara Febrie: Jangan Disimpulkan Klien Kami Penerima
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.16
Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 17.15