Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jaga Kepercayaan Publik, OJK Tindak Tegas Pelanggar di Sektor Kripto Hingga Pasar Modal

OJK mengenakan sanksi administratif Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam kasus PMDK tahun 2026 hingga 30 September 2026, termasuk 2 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. Selain itu, OJK menerbitkan denda Rp277 miliar atas keterlambatan kepada 699 pihak serta Rp500 ribu kepada 196 pihak. Di sektor perbankan, OJK mencabut izin 3 BPR/BPRS selama September 2026. Di bidang asuransi, 80,69 persen perusahaan asuransi, 79,17 persen penjaminan, dan 85,45 persen perusahaan penunjang telah memenuhi ekuitas minimum. OJK juga mencabut izin 2 perusahaan pembiayaan dan menindak 15 entitas ilegal. Di sektor kripto, OJK menyuruh 5 penyelenggara ITSK dan 5 penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait