Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pada 2026 hingga 30 September, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp112,79 miliar ke 136 pihak, 2 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dalam industri perbankan, OJK mencabut izin 3 Bank Perekonomian Rakyat (2 BPR, 1 BPRS) karena tidak dapat diselamatkan. Di bidang perasuransian, 80,69 persen perusahaan asuransi, 79,17 persen penjaminan, dan 85,45 persen perusahaan penunjang telah memenuhi ekuitas minimum 2026. OJK juga mengawasi 15 entitas diduga usaha pialang tanpa izin dan mencabut izin 2 perusahaan pembiayaan dalam pengawasan khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.51
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp112,79 M
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 11.27
OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal per September 2026
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.42
OJK Selamatkan Dana Korban Penipuan Digital Rp 811,1 Miliar
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.49
OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
Berita terkait
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
OJK: Nominal Pinjol Masyarakat Melonjak 22 Persen Sentuh Rp 107 Triliun per Agustus 2026
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 16.17