Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pada 2026 hingga 30 September, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp112,79 miliar ke 136 pihak, 2 pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dalam industri perbankan, OJK mencabut izin 3 Bank Perekonomian Rakyat (2 BPR, 1 BPRS) karena tidak dapat diselamatkan. Di bidang perasuransian, 80,69 persen perusahaan asuransi, 79,17 persen penjaminan, dan 85,45 persen perusahaan penunjang telah memenuhi ekuitas minimum 2026. OJK juga mengawasi 15 entitas diduga usaha pialang tanpa izin dan mencabut izin 2 perusahaan pembiayaan dalam pengawasan khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait