Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...

DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada bulan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini sedang dipercepat dan harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. Dalam periode singkat ini, Komisi III akan menyelesaikan seluruh tahapan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait