Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada bulan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini sedang dipercepat dan harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. Dalam periode singkat ini, Komisi III akan menyelesaikan seluruh tahapan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.49
Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 11.36
RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Berita terkait
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, Disahkan Paling Lambat...
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16