Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan sela (27 Agustus 2026) memungkinkan persidangan pokok perkara dilanjutkan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan putusan sela tidak menentukan bersalahnya terdakwa. Semua dakwaan KPK termasuk konstruksi perkara, aliran dana, dan kerugian negara harus dibuktikan secara konkret pada tahap pembuktian. JPU diminta menyajikan bukti yang jelas atas semua tuduhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait