Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan sela (27 Agustus 2026) memungkinkan persidangan pokok perkara dilanjutkan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan putusan sela tidak menentukan bersalahnya terdakwa. Semua dakwaan KPK termasuk konstruksi perkara, aliran dana, dan kerugian negara harus dibuktikan secara konkret pada tahap pembuktian. JPU diminta menyajikan bukti yang jelas atas semua tuduhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
Berita terkait
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07