Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN-16 Pegawai Dapat Sanksi Buntut Fasilitas Sultan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN setelah terbongkarnya hunian berfasilitas mewah di lapas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai, termasuk 16 pegawai lapas dan mantan Kalapas Usman Madjid. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memerintahkan penyelidikan dan menemukan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan BMN, serta pelanggaran SOP. Semua 17 pegawai diberhentikan dari jabatan dan status ASN mereka dicabut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 13.12
Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Kasus Fasilitas Mewah di Lapas
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.18
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.21
Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
Berita terkait
Kemenimipas Bentuk Tim Usut Lapas Cibinong, Hasilnya Dibawa ke DPR Senin Depan
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.42
Waduh! Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.00
Kemenimipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya, Tanpa APBN
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.24
Menteri Agus Perintahkan Itjen Imipas Audit Dugaan Pungli Lapas Cibinong
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.42