Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyitaan Rumah Sentul yang dilakukan penyidik. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti bahwa nomor surat penyitaan (2931) lebih awal dibandingkan nomor surat penyidikan (2932), yang menimbulkan pertentangan proses. Hal ini disampaikan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Tim hukum juga mempermasalahkan ketiadaan pemeriksaan Febrie sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, serta penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar tanpa penjelasan mengenai proses digital forensik dan autentikasinya. Selain itu, mereka tidak menemukan bukti adanya surat perintah pengadilan untuk penyitaan, yang menurut KUHAP seharusnya menjadi dasar hukum yang wajib dimiliki.

Di sisi lain, tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya oleh Febrie. Mereka menduga terdapat upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan melalui tindak pidana pencucian uang. Polri juga membantah dalil mengenai pengecualian hukum yang hanya berlaku setelah penetapan tersangka, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan parameter bukti permulaan yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait