Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti

Polri melalui Kortas Tipikor menegaskan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), telah sesuai aturan. Para termohon—Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung—menyatakan telah memeriksa 16 saksi, tiga ahli, serta barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Gelar perkara lanjutan 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kakortas Tipikor menemukan lebih dari dua alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan kesesuaian di antaranya.

Termohon mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya oleh oknum pegawai negeri di wilayah Polda Metro Jaya periode 2020–2025. Ditemukan pula dugaan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil korupsi tersebut. Detail dugaan dan modus operandi termuat hingga halaman 12 berkas, namun tidak dibacakan lengkap di sidang.

Febrie Adriansyah mengajukan gugatan pembatalan penetapan tersangka serta keabsahan penyitaan dan penggeledahan di kediamannya kawasan Sentul, Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Ia menilai proses hukum Polri tidak sesuai prosedur berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait