Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset barang mewah dan uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp8.436.069.815, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 19.46
Kejagung sita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Detik.com · 2 September 2026 pukul 02.39
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52