Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola PT YAT. Total nilai pengadaan mencapai Rp1,22 triliun untuk periode 2025–2026. Empat dari lima tersangka berasal dari pihak swasta, termasuk AM sebagai Komisaris PT YAT dan PT ASE, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB sebagai Direktur PT ASE. Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, seorang anggota TNI aktif yang bertindak sebagai Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait