Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola PT YAT. Total nilai pengadaan mencapai Rp1,22 triliun untuk periode 2025–2026. Empat dari lima tersangka berasal dari pihak swasta, termasuk AM sebagai Komisaris PT YAT dan PT ASE, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB sebagai Direktur PT ASE. Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, seorang anggota TNI aktif yang bertindak sebagai Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.05
Korupsi Motor Listrik BGN: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19.683 Dikorupsi
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.41
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30