Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Motor Listrik BGN: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19.683 Dikorupsi

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan motor listrik program MBG PT YAT. Dugaan korupsi melibatkan Kolonel Budi Utomo (PPK TNI) dan empat pihak swapa (AM, YY, AA, GB). Nilai anggaran Rp 1,2 triliun dengan rencana 25.644 unit direvisi 21.000 unit, namun hanya 2.117 unit terealisasi pada Maret 2026. Pengadaan dibuat seolah-olah selesai 21.800 unit. Tersangka melanggar Pasal 603-604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait