Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, uang tunai Rp24,970 miliar, serta berbagai kendaraan seperti Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penyidik juga menyita lima unit telepon seluler dan 89 dokumen terkait perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk mendalami proses pengadaan serta pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung Mua Bidang Tindak Pidana Militer. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: AM sebagai Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang keduanya merupakan Direktur PT ASE. Kelima tersangka ini ditahan di berbagai lokasi, termasuk Polisi Militer Kodam Jayakarta dan beberapa rutan kejaksaan.

Penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam pengadaan motor yang berkaitan dengan program MBG. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana dapat dituntut sesuai hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait