Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364180/original/031794200_1790934098-d03efa58-c0c0-46e7-8700-12f8b644b87d.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, uang tunai Rp24,970 miliar, serta berbagai kendaraan seperti Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penyidik juga menyita lima unit telepon seluler dan 89 dokumen terkait perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk mendalami proses pengadaan serta pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung Mua Bidang Tindak Pidana Militer. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: AM sebagai Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang keduanya merupakan Direktur PT ASE. Kelima tersangka ini ditahan di berbagai lokasi, termasuk Polisi Militer Kodam Jayakarta dan beberapa rutan kejaksaan.
Penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam pengadaan motor yang berkaitan dengan program MBG. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana dapat dituntut sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 17.40
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Berita terkait
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.13
Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.02
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Korupsi Motor Listrik BGN: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19.683 Dikorupsi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.05