Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan kerugian negara mencapai Rp10 triliun, sesuai perhitungan BPKP. Enam tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan, meliputi mantan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, serta pihak terkait yayasan dan perusahaan rekanan. Dugaan penyimpangan meliputi konflik kepentingan, afiliasi, serta penggelembungan harga pengadaan sarana operasional MBG. Proses hukum masih berjalan menuju persidangan untuk membuktikan dakwaan jaksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.59
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30