Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, isu soal pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukanlah pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Pernyataan itu disampaikan menanggapi dinamika publik terkait wacana penguatan pengawasan perpajakan sektor properti dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Inge juga meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja akan mempertimbangkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.08
DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Berita terkait
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
APBN 2027 Naik Jadi Rp 4.097 Triliun, Purbaya Pastikan Defisit Aman
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 07.15