Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, isu soal pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukanlah pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Pernyataan itu disampaikan menanggapi dinamika publik terkait wacana penguatan pengawasan perpajakan sektor properti dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Inge juga meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja akan mempertimbangkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait