Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggunakan teori fruit of the poisonous tree (pohon beracun) untuk mempersoalkan keabsahan penyitaan barang dalam perkara dugaan TPPU. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febri Diansyah meminta agar barang yang disita dikembalikan dan tidak digunakan sebagai alat bukti jika proses penyitaannya dinilai tidak sah. Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, dalam kasus temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kubu Febrie membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok: barang pribadi dan barang yang dikaitkan dengan perkara. Mereka meminta pengembalian barang pribadi sekaligus peninjauan terhadap seluruh proses penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.54
Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 00.30
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50