Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas

Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggunakan teori fruit of the poisonous tree (pohon beracun) untuk mempersoalkan keabsahan penyitaan barang dalam perkara dugaan TPPU. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febri Diansyah meminta agar barang yang disita dikembalikan dan tidak digunakan sebagai alat bukti jika proses penyitaannya dinilai tidak sah. Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, dalam kasus temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kubu Febrie membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok: barang pribadi dan barang yang dikaitkan dengan perkara. Mereka meminta pengembalian barang pribadi sekaligus peninjauan terhadap seluruh proses penyitaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait