Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggunakan teori fruit of the poisonous tree (pohon beracun) untuk mempersoalkan keabsahan penyitaan barang dalam perkara dugaan TPPU. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febri Diansyah meminta agar barang yang disita dikembalikan dan tidak digunakan sebagai alat bukti jika proses penyitaannya dinilai tidak sah. Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, dalam kasus temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kubu Febrie membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok: barang pribadi dan barang yang dikaitkan dengan perkara. Mereka meminta pengembalian barang pribadi sekaligus peninjauan terhadap seluruh proses penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.54
Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.00
Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Berita terkait
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.52