Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pengembalian barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita oleh Kejaksaan Agung. Gugatan diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga di Sentul City, Bogor. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sekaligus memapukan prinsip 'fruit of the poisonous tree' dalam hukum. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan sedang diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Para termohon dalam perkara ini meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Kejagung. Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.04
Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Berita terkait
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50
Pertimbangan Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.05
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penahanan-Status Tersangka TPPU Sah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.50