Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang

Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pengembalian barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita oleh Kejaksaan Agung. Gugatan diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga di Sentul City, Bogor. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sekaligus memapukan prinsip 'fruit of the poisonous tree' dalam hukum. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan sedang diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Para termohon dalam perkara ini meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Kejagung. Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait