Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febri Diansyah menduga penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, hal ini menjadi dasar utama dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum membagi barang yang disita menjadi dua kategori: barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga yang diminta dikembalikan, serta barang bukti yang berpotensi digunakan sebagai alat bukti. Mereka mengacu pada prinsip fruit of the poisonous tree doctrine atau teori pohon beracun untuk mempersoalkan keabsahan alat bukti yang diperoleh dari proses tidak sah. Permohalan mereka mencakup pengembalian barang pribadi dan penolakan penggunaan barang bukti dalam proses hukum.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Proses hukum terhadap Febrie kini sedang diuji melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, termasuk terkait keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait