Kubu Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan Barang Bukti, Singgung Teori 'Pohon Beracun'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Persoalan ini menjadi bagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie menilai barang yang diperoleh dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, mengacu pada prinsip fruit of the poisonous tree atau teori 'pohon beracun'. Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Bogor, pada 8 hingga 9 Juli 2026. Febrie meminta hakim menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari tindakan tersebut dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Selain itu, Febrie meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah disita dikembalikan dalam kondisi utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 13.17
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
Berita terkait
Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 19.47
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.09
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24