Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan Barang Bukti, Singgung Teori 'Pohon Beracun'

Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Persoalan ini menjadi bagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie menilai barang yang diperoleh dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, mengacu pada prinsip fruit of the poisonous tree atau teori 'pohon beracun'. Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Bogor, pada 8 hingga 9 Juli 2026. Febrie meminta hakim menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari tindakan tersebut dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Selain itu, Febrie meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah disita dikembalikan dalam kondisi utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait